Rabu, 22 Maret 2017

MENYIAPKAN DIRI MENJADI SEORANG GURU

Guru dalam pasal 1 Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kedudukan guru sebagai tenaga professional berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Dalam pasal 8 Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen dikatakan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Menjadi seorang guru tidaklah mudah, karena banyak sekali hal-hal yang perlu diperhatikan seperti sikap. Menjadi seorang guru harus bersikap baik karena guru akan menjadi teladan bagi siswa-siswanya, keluarganya, dan juga masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya. Selain itu, seorang guru dituntut untuk menguasai empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Sehingga untuk menjadi seorang guru harus menyiapkan diri dengan menguasai keempat kompetensi yang menjadi tuntutan nasional. Selain keempat kompetensi tersebut, menjadi seorang guru juga harus memiliki keterampilan-keterampilan dasar mengajar yang dapat meningkatkan kualitas pembelajaran. Keterampilan-keterampilan itu berupa:
1.      Keterampilan membuka dan menutup pelajaran
2.      Keterampilan bertanya
3.      Keterampilan memberikan penguatan
4.      Keterampilan mengelola kelas
5.      Keterampilan membimbing diskusi
6.      Keterampilan menjelaskan
7.      Keterampilan mengajar kelompok kecil dan perorangan
8.      Keterampilan melakukan variasi


Jadi, sebelum menjadi seorang guru, calon guru harus benar-benar mempersiapkan diri dengan sungguh-sungguh, mulai dari menguasai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional kemudian juga harus menguasai keterampilan-keterampilan dasar mengajar sehingga kualitas guru akan semakin membaik dan dapat pula meningkatkan kualitas pendidikan. Selain itu kesiapan mental dan emosional untuk selalu berdedikasi harus dipersiapkan oleh para calon guru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar