Guru dalam pasal 1 Undang-Undang
No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga
profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan
anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Kedudukan guru sebagai tenaga professional
berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran
berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Dalam pasal 8 Undang-Undang No. 14 Tahun 2005
tentang guru dan dosen dikatakan bahwa guru wajib
memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani
dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.
Menjadi seorang guru tidaklah mudah, karena banyak
sekali hal-hal yang perlu diperhatikan seperti sikap. Menjadi seorang guru
harus bersikap baik karena guru akan menjadi teladan bagi siswa-siswanya,
keluarganya, dan juga masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya. Selain itu,
seorang guru dituntut untuk menguasai empat kompetensi, yaitu kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional. Sehingga untuk menjadi seorang guru harus menyiapkan diri dengan
menguasai keempat kompetensi yang menjadi tuntutan nasional. Selain keempat
kompetensi tersebut, menjadi seorang guru juga harus memiliki
keterampilan-keterampilan dasar mengajar yang dapat meningkatkan kualitas
pembelajaran. Keterampilan-keterampilan itu berupa:
1.
Keterampilan
membuka dan menutup pelajaran
2.
Keterampilan
bertanya
3.
Keterampilan
memberikan penguatan
4.
Keterampilan
mengelola kelas
5.
Keterampilan
membimbing diskusi
6.
Keterampilan
menjelaskan
7.
Keterampilan
mengajar kelompok kecil dan perorangan
8.
Keterampilan
melakukan variasi
Jadi, sebelum menjadi seorang guru, calon guru harus benar-benar mempersiapkan diri dengan sungguh-sungguh, mulai dari menguasai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, dan kompetensi professional kemudian juga harus menguasai
keterampilan-keterampilan dasar mengajar sehingga kualitas guru akan semakin
membaik dan dapat pula meningkatkan kualitas pendidikan. Selain itu kesiapan
mental dan emosional untuk selalu berdedikasi harus dipersiapkan oleh para
calon guru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar