Kamis, 27 April 2017

Komparasi (perbandingan) HAM, hak dan kewajiban warganegara dalam Piagam Madinah, Magna Charta, dan UUD 1945

Pembahasan
Piagam Madinah juga dikenal dengan sebutan Konstitusi Madinah, ialah sebuah dokumen yang disusun oleh Nabi Muhammad SAW, yang merupakan suatu perjanjian formal antara dirinya dengan semua suku-suku dan kaum-kaum penting di Yathrib (kemudian bernama Madinah) pada tahun 622 Masehi. Piagam Madinah berisi 47 pasal yang mengatur kehidupan semua kaum di Yathrib.
Berdasarkan pasal-pasal yang terdapat dalam Piagam Madinah, dapat kita lihat HAM dan Hak dan Kewajiban yang di atur di dalamnya seperti yang terdapat dalam:
·         Pasal 2-10 yang mengatur tentang kewajiban warganegara yang bahu membahu membayar diat diantara mereka. Hal ini dapat kita lihat dari bunyi pasalnya yaitu “sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka, bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan  baik dan adil di antara mukminin”
Selain pasal 2-10 diatas, pasal 18  dan pasal 44 juga mengatur tentang kewajiban. Hal ini dapat kita lihat dari pasalnya yang berbunyi:“Setiap pasukan yang berperang bersama kita harus bahu membahu satu sama lain” dan “Mereka (pendukung piagam) bahu membahu dalam menghadapi penyerang kota Yatsrib”

·         Pasal 26-35 yang mengatur tentang persamaan perlakuan yang artinya menjunjung HAM yang dimiliki oleh semua kaum yang di lindungi oleh Piagam Madinah. Hal ini dapat kita lihat dari bunyi pasalnya yaitu: diperlakukan sama seperti Yahudi Bani ‘Awf ”
Selain pasal 26-35, pasal lain yang didalamnya terdapat aturan yang menghormati HAM adalah pasal 14 dan pasal 21 yang berbunyi: “Seorang mukmin tidak boleh membunuh orang beriman lainnya lantaran membunuh orang kafir. Tidak boleh pula orang beriman membantu orang kafir untuk (membunuh)  orang beriman” dan “Barang siapa yang membunuh orang beriman dan cukup bukti atas perbuatannya, harus dihukum bunuh, kecuali wali terbunuh rela (menerima diat). Segenap orang beriman harus bersatu dalam menghukumnya”

·         Pasal 16 mengatur tentang hak suatu kaum, yang artinya juga menjamin hak warganegara. Hal ini dapat kita lihat dari bunyi pasal yang mengaturnya yaitu: Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti kita berhak atas pertolongan dan santunan, sepanjang (mukminin) tidak terzalimi dan ditentang olehnya”
Selain pasal 16 diatas, hak dan kewajiban terlihat jelas dalam pasal 46 yang berbunyi: Kaum Yahudi Al-‘Aws, sekutu dan diri mereka memiliki hak dan kewajiban seperti kelompok lain pendukung piagam ini, dengan perlakuan yang baik dan penuh dari semua pendukung piagam ini. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu berbeda dari kejahatan (pengkhianatan). Setiap orang bertanggung jawab atas perbuatannya. Sesungguhnya Allah palingmembenarkan dan memandang baik isi piagam ini”.
Berbicara tentang HAM, hak dan kewajiban warganegara, kita tidak berhenti sampai disitu saja. Artinya HAM ini adalah suatu yang universal yang harus di junjung dan di hormati oleh siapa saja. Selain Piagam Madinah di negeri timur (Islam), HAM juga di atur dinegeri barat yaitu Inggris. Konstitusi yang mengaturnya adalah Magna Charta yaitu sebuah aturan yang membatasi kewenangan sang raja. Adapun isi dari Magna Charta yang dibuat pada tahun 1215 adalah sebagai berikut:
  1. Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
  2. Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak.
  3. Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
  4. Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
  5. Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
  6. Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
  7. Kekuasaan raja harus dibatasi.
  8. Hak Asasi Manusia (HAM) lebih penting daripada kedaulatan, hukum atau kekuasaan.
Dari beberapa isi dari Magna Charta diatas kita bisa lihat beberapa ketentuan yang menghormati HAM warga negara seperti yang berbunyi: Hak Asasi Manusia (HAM) lebih penting daripada kedaulatan, hukum atau kekuasaan”. Selain HAM, dalam isi Magna Charta ini terdapat ketentuan yang mengatur tentang hak dari warga negara, seperti: “Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak”. Dan “ Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk”. Serta “Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah”.
Di Indonesia sendiri HAM mulai di atur dalam UUD 1945 ialah sejak amandemen ke-2 yaitu pada tanggal 18 Agustus tahun 2000. Adapun aturan tentang HAM terdapat dalam pasal 28A-J. Sementara itu tentang hak dan kewajiban warganegara terdapat dalam butir-butir ayat dalam pasal UUD 1945. Pasal-pasal yang mengatur tentang HAM ialah pasal 28A sebanyak 1 ayat, pasal 28B sebanyak 2 ayat, pasal 28C sebanyak 2 ayat, pasal 28D sebanyak 4 ayat, pasal 28E sebanyak 3 ayat, pasal 28F sebanyak 1 ayat, pasal 28G sebanyak 2 ayat, pasal 28H sebanyak 4 ayat, pasal 28I sebanyak 5 ayat, pasal 28J sebanyak 2 ayat. Sedangkan hak dan kewajiban warganegara dapat kita lihat dari bunyi pasal 30 ayat (1) yaitu “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara” dan pasal 27 ayat (3) yang berbunyi: “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.  Selain pasal 30, hak dan kewajiban warganegara dapat kita temukan dalam  pasal 31 ayat (1) dan (2) yang berbunyi: (1) setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. (2) setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya” dan juga pasal 27 ayat (2) yang berbunyi: “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Komparasi (perbandingan) HAM, hak dan kewajiban warganegara dalam Piagam Madinah, Magna Charta, dan UUD 1945
Melihat aturan tentang HAM, hak dan kewajiban warganegara yang terdapat dalam Piagam Madinah, Magma Charta dan UUD 1945 terdapat berbagai perbedaan dan juga persamaan diantara ketiganya. Ketiga konstitusi ini jelas memiliki perbedaan yaitu dimensi waktu dan tempat berlakunya. Seperti yang kita ketahui Piagam Madinah berlaku di negeri Madinah (Yathrib) pada tahun 622 Masehi dan Magma Charta berlaku di Inggris pada tahun 1215, sedangkan UUD 1945 berlaku kembali di Indonesia sejak tanggal 5 Juli 1959 saat dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Ada beberapa persamaan antara Piagam Madinah dengan UUD 1945 dan Magna Charta mengenai HAM, hak dan kewajiban warga negara yang dapat kita lihat sebagai berikut:
1.      Piagam Madinah, Magna Charta dan UUD 1945 sama-sama menjunjung atau menghormati dan menegakkan HAM terutama hak untuk hidup yang lebih jelas dijabarkan dalam Piagam Madinah dan UUD 1945. Hal ini dapat kita lihat dari bunyi pasal 14 Piagam Madinah dan pasal 28A UUD 1945 sebagai berikut: “Seorang mukmin tidak boleh membunuh orang beriman lainnya lantaran membunuh orang kafir. Tidak boleh pula orang beriman membantu orang kafir untuk (membunuh)  orang beriman” dan “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan kehidupannya”. Serta isi Magna Charta yaitu: Hak Asasi Manusia (HAM) lebih penting daripada kedaulatan, hukum atau kekuasaan”.

2.      Piagam Madinah dan UUD 1945 mempunyai kesamaan dalam hal kewajiban warganegaranya. Hal ini dapat kita lihat dari bunyi pasal 18 dan 44 yang berbunyi: “Setiap pasukan yang berperang bersama kita harus bahu membahu satu sama lain” dan “Mereka (pendukung piagam) bahu membahu dalam menghadapi penyerang kota Yatsrib” dan pasal 30 ayat 1 UUD 1945 yaitu ““tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara” dan pasal 27 ayat (3) yang berbunyi:“setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

3.      Piagam Madinah dan UUD 1945 memiliki kesamaan dalam hal memberikan perlakuan yang sama kepada warganegaranya. Ini dapat kita lihat dalam pasal 26-35 yang berbunyi:“diperlakukan sama seperti Yahudi Bani ‘Awf ” dan pasal 28D ayat (1) yang berbunyi: “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama didepan hukum”.
Selain memiliki kesamaan, ada juga beberapa perbedaan antara Piagam Madinah dengan UUD 1945 dan Magna Charta perihal HAM, hak dan kewajiban warga negara yang dapat kita lihat sebagai berikut:
1.      Dalam Piagam Madinah pasal 21 mengatakan “Barang siapa yang membunuh orang beriman dan cukup bukti atas perbuatannya, harus dihukum bunuh, kecuali wali terbunuh rela (menerima diat)”. Artinya nyawa harus dibalas dengan nyawa, apabila seseorang membunuh akan dihukum mati. Sementara di Indonesia ketentuan tentang hukuman bagi yang melanggar HAM seperti pembunuhan di tentukan hukumannya dalam KUHP atau UU yang terkait bukan di UUD 1945.


2.      Dalam Piagam Madinah semua kaum di tuntut untuk saling bahu membahu membayar diat (denda) diantara mereka. Ini dapat kita lihat dalam pasal 2-10 yang inti pasalnya berbunyi: sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka, bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan  baik dan adil di antara mukminin”. Sementara di dalam UUD 1945 Republik Indonesia dan Magna Charta tidak terdapat pasal yang mengatur tentang hal tersebut.
                                                                                                          
3.      Piagam Madinah dan UUD 1945 lebih spesifik membahas tentang HAM, sedangkan dalam Magna Charta ketentuan tentang HAM masih umum tidak dibicarakan secara spesifik seperti Piagam Madinah dan UUD 1945.

4.      Dalam Piagam Madinah dan UUD 1945 aturan HAM di dalamnya terdapat hubungan antara sesama warga negara dan  pemerintah dengan warga negara. Sementara di Magna Charta tidak ada ketentuan tentang sesama warga negara melainkan lebih banyak hubungan antara pemerintah dengan warga negara.

Walaupun ketiga aturan ini memiliki beberapa perbedaan dalam mengatur tentang HAM dan hak serta kewajiban warganegara, akan tetapi ketiga aturan ini memberi pandangan bahwa begitu pentingnya HAM untuk di hormati dan dijunjung tinggi oleh umat manusia di dunia ini, mengingat HAM adalah sesuatu yang dibawa manusia sejak lahir dan bersifat universal.










Penutup
·         Kesimpulan
Melihat beberapa persamaan dan perbedaan antara Piagam Madinah, Magna Charta dan UUD 1945, dapat kita simpulkan bahwa paham dari UUD 1945 sama arahnya dengan Piagam Madinah terlebih dalam hal HAM. Sementara itu Magna Charta, mengatur HAM secara umum tidak secara spesifik. Walaupun ketiga hal yang mengatur HAM ini berbeda, tapi ketiganya sama-sama menghendaki ditegakkannya HAM khususnya di tempat ketentuan itu berlaku. Selain itu, Piagam Madinah dan UUD 1945 memiliki beberapa kesamaan dalam hal aturan dan ketentuan yang didalam pasal-pasalnya terlebih dalam hal HAM dan hak serta kewajiban warganegara.
·         Saran
Saran dari saya untuk penegakan HAM terutama di Indonesia, bahwa pengimplementasian dari ketentuan yang sudah ada harus benar-benar terealisasi. Artinya, kita harus menghargai HAM seseorang baik ia kaya maupun tidak. Karena HAM itu merupakan hal yang sangat fundamental yang dibawa oleh manusia sejak lahir sampai meninggal dunia. Aturan tentang HAM memang sudah sangatlah baik akan tetapi pengimplementasiannya masih kurang, sehingga diharapkan kesadaran dari individu itu sendiri untuk menghormati HAM, dan juga sebagai warga negara, kita jangan hanya meminta hak kita saja, melainkan harus melaksanakan kewajiban kita sebagai warga negara. Karna hak tanpa kewajiban akan terjadi ketimpangan, begitu juga sebaliknya.











Daftar Pustaka
 C S.T. Kansil. 2000. Hukum Tata Negara Republik Indonesia I. Jakarta, PT Asdi Mahasatya
Kaelan & Achmad Zubaidi. 2012, Pendidikan Kewarganegaraan untuk perguruan tinggi. Paradigma Yogyakarta
Tanpa Nama. 2014. 3 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. SINARSINDO U

1 komentar:

  1. Menarik perbandingannya ini. Alangkah baiknya jika dijadikan buku sehingga lebih membuka cakrawala berfikir kita.

    BalasHapus