Pembahasan
Piagam Madinah juga dikenal dengan
sebutan Konstitusi Madinah, ialah sebuah dokumen yang disusun
oleh Nabi Muhammad SAW, yang merupakan suatu perjanjian formal antara
dirinya dengan semua suku-suku dan kaum-kaum penting di Yathrib (kemudian bernama Madinah)
pada tahun 622 Masehi. Piagam Madinah berisi 47 pasal yang mengatur kehidupan
semua kaum di Yathrib.
Berdasarkan
pasal-pasal yang terdapat dalam Piagam Madinah, dapat kita lihat HAM dan Hak
dan Kewajiban yang di atur di dalamnya seperti yang terdapat dalam:
·
Pasal
2-10 yang mengatur tentang kewajiban
warganegara yang bahu membahu membayar diat diantara mereka. Hal ini dapat kita
lihat dari bunyi pasalnya yaitu “sesuai
dengan keadaan (kebiasaan) mereka, bahu membahu membayar diat di antara mereka
seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan
adil di antara mukminin”
Selain pasal
2-10 diatas, pasal 18 dan pasal 44 juga
mengatur tentang kewajiban. Hal ini dapat kita lihat dari pasalnya yang
berbunyi:“Setiap pasukan yang berperang
bersama kita harus bahu membahu satu sama lain” dan “Mereka (pendukung piagam) bahu membahu dalam menghadapi penyerang
kota Yatsrib”
·
Pasal 26-35 yang mengatur tentang persamaan perlakuan yang artinya
menjunjung HAM yang dimiliki oleh semua kaum yang di lindungi oleh Piagam
Madinah. Hal ini dapat kita lihat dari bunyi pasalnya yaitu: diperlakukan sama seperti Yahudi Bani ‘Awf ”
Selain pasal
26-35, pasal lain yang didalamnya terdapat aturan yang menghormati HAM adalah
pasal 14 dan pasal 21 yang berbunyi: “Seorang
mukmin tidak boleh membunuh orang beriman lainnya lantaran membunuh orang
kafir. Tidak boleh pula orang beriman membantu orang kafir untuk (membunuh)
orang beriman” dan “Barang siapa yang
membunuh orang beriman dan cukup bukti atas perbuatannya, harus dihukum bunuh,
kecuali wali terbunuh rela (menerima diat). Segenap orang beriman harus bersatu
dalam menghukumnya”
·
Pasal 16 mengatur tentang hak suatu kaum, yang artinya juga menjamin hak
warganegara. Hal ini dapat kita lihat dari bunyi pasal yang mengaturnya yaitu: Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti
kita berhak atas pertolongan dan santunan, sepanjang (mukminin) tidak terzalimi
dan ditentang olehnya”
Selain pasal
16 diatas, hak dan kewajiban terlihat jelas dalam pasal 46 yang berbunyi: Kaum Yahudi Al-‘Aws, sekutu dan diri mereka
memiliki hak dan kewajiban seperti kelompok lain pendukung piagam ini, dengan
perlakuan yang baik dan penuh dari semua pendukung piagam ini. Sesungguhnya
kebaikan (kesetiaan) itu berbeda dari kejahatan (pengkhianatan). Setiap orang
bertanggung jawab atas perbuatannya. Sesungguhnya Allah palingmembenarkan dan
memandang baik isi piagam ini”.
Berbicara tentang
HAM, hak dan kewajiban warganegara, kita tidak berhenti sampai disitu saja.
Artinya HAM ini adalah suatu yang universal yang harus di junjung dan di
hormati oleh siapa saja. Selain Piagam Madinah di negeri timur (Islam), HAM
juga di atur dinegeri barat yaitu Inggris. Konstitusi yang mengaturnya adalah
Magna Charta yaitu sebuah aturan yang membatasi kewenangan sang raja. Adapun
isi dari Magna Charta yang dibuat pada tahun 1215 adalah sebagai berikut:
- Raja
beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan
kebebasan Gereja Inggris.
- Raja
berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak.
- Para
petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
- Polisi
ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang
sah.
- Seseorang
yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa
perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
- Apabila
seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji
akan mengoreksi kesalahannya.
- Kekuasaan
raja harus dibatasi.
- Hak
Asasi Manusia (HAM) lebih penting daripada kedaulatan, hukum atau
kekuasaan.
Dari beberapa
isi dari Magna Charta diatas kita bisa lihat beberapa ketentuan yang
menghormati HAM warga negara seperti yang berbunyi: “Hak Asasi
Manusia (HAM) lebih penting daripada kedaulatan, hukum atau kekuasaan”. Selain HAM,
dalam isi Magna Charta ini terdapat ketentuan yang mengatur tentang hak dari
warga negara, seperti: “Raja berjanji
kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak”. Dan “ Para petugas keamanan dan pemungut pajak
akan menghormati hak-hak penduduk”. Serta “Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan
saksi yang sah”.
Di Indonesia sendiri HAM mulai di atur dalam UUD
1945 ialah sejak amandemen ke-2 yaitu pada tanggal 18 Agustus tahun 2000.
Adapun aturan tentang HAM terdapat dalam pasal 28A-J. Sementara itu tentang hak
dan kewajiban warganegara terdapat dalam butir-butir ayat dalam pasal UUD 1945.
Pasal-pasal yang mengatur tentang HAM ialah pasal 28A sebanyak 1 ayat, pasal
28B sebanyak 2 ayat, pasal 28C sebanyak 2 ayat, pasal 28D sebanyak 4 ayat,
pasal 28E sebanyak 3 ayat, pasal 28F sebanyak 1 ayat, pasal 28G sebanyak 2
ayat, pasal 28H sebanyak 4 ayat, pasal 28I sebanyak 5 ayat, pasal 28J sebanyak
2 ayat. Sedangkan hak dan kewajiban warganegara dapat kita lihat dari bunyi
pasal 30 ayat (1) yaitu “tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”
dan pasal 27 ayat (3) yang berbunyi: “setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Selain pasal 30, hak dan kewajiban
warganegara dapat kita temukan dalam
pasal 31 ayat (1) dan (2) yang berbunyi: (1) setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. (2) setiap warga
negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”
dan juga pasal 27 ayat (2) yang berbunyi: “tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.”
Komparasi
(perbandingan) HAM, hak dan kewajiban warganegara dalam Piagam Madinah, Magna
Charta, dan UUD 1945
Melihat aturan tentang HAM, hak dan kewajiban
warganegara yang terdapat dalam Piagam Madinah, Magma Charta dan UUD 1945
terdapat berbagai perbedaan dan juga persamaan diantara ketiganya. Ketiga
konstitusi ini jelas memiliki perbedaan yaitu dimensi waktu dan tempat
berlakunya. Seperti yang kita ketahui Piagam Madinah berlaku di negeri Madinah
(Yathrib) pada tahun 622 Masehi dan Magma Charta berlaku di Inggris pada tahun
1215, sedangkan UUD 1945 berlaku kembali di Indonesia sejak tanggal 5 Juli 1959
saat dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Ada beberapa persamaan antara Piagam Madinah dengan
UUD 1945 dan Magna Charta mengenai HAM, hak dan kewajiban warga negara yang
dapat kita lihat sebagai berikut:
1.
Piagam
Madinah, Magna Charta dan UUD 1945 sama-sama menjunjung atau menghormati dan
menegakkan HAM terutama hak untuk hidup yang lebih jelas dijabarkan dalam
Piagam Madinah dan UUD 1945. Hal ini dapat kita lihat dari bunyi pasal 14
Piagam Madinah dan pasal 28A UUD 1945 sebagai berikut: “Seorang mukmin tidak boleh membunuh
orang beriman lainnya lantaran membunuh orang kafir. Tidak boleh pula orang
beriman membantu orang kafir untuk (membunuh) orang beriman” dan “Setiap orang berhak untuk hidup serta
berhak mempertahankan kehidupannya”. Serta isi Magna Charta yaitu: “Hak Asasi Manusia (HAM) lebih
penting daripada kedaulatan, hukum atau kekuasaan”.
2.
Piagam Madinah dan UUD 1945
mempunyai kesamaan dalam hal kewajiban warganegaranya. Hal ini dapat kita lihat
dari bunyi pasal 18 dan 44 yang berbunyi: “Setiap
pasukan yang berperang bersama kita harus bahu membahu satu sama lain” dan “Mereka (pendukung piagam) bahu membahu
dalam menghadapi penyerang kota Yatsrib” dan pasal 30 ayat 1 UUD 1945 yaitu
““tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara” dan pasal 27
ayat (3) yang berbunyi:“setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
3.
Piagam Madinah dan UUD 1945 memiliki
kesamaan dalam hal memberikan perlakuan yang sama kepada warganegaranya. Ini
dapat kita lihat dalam pasal 26-35 yang berbunyi:“diperlakukan sama seperti Yahudi Bani ‘Awf ” dan pasal 28D ayat
(1) yang berbunyi: “setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama didepan hukum”.
Selain memiliki kesamaan, ada juga beberapa
perbedaan antara Piagam Madinah dengan UUD 1945 dan Magna Charta perihal HAM,
hak dan kewajiban warga negara yang dapat kita lihat sebagai berikut:
1.
Dalam
Piagam Madinah pasal 21 mengatakan “Barang siapa
yang membunuh orang beriman dan cukup bukti atas perbuatannya, harus dihukum
bunuh, kecuali wali terbunuh rela (menerima diat)”. Artinya nyawa
harus dibalas dengan nyawa, apabila seseorang membunuh akan dihukum mati.
Sementara di Indonesia ketentuan tentang hukuman bagi yang melanggar HAM
seperti pembunuhan di tentukan hukumannya dalam KUHP atau UU yang terkait bukan
di UUD 1945.
2.
Dalam Piagam Madinah semua kaum di
tuntut untuk saling bahu membahu membayar diat (denda) diantara mereka. Ini
dapat kita lihat dalam pasal 2-10 yang inti pasalnya berbunyi: “sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka, bahu membahu membayar diat di
antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan
dengan baik dan adil di antara mukminin”. Sementara di
dalam UUD 1945 Republik Indonesia dan Magna Charta tidak terdapat pasal yang
mengatur tentang hal tersebut.
3.
Piagam Madinah dan UUD 1945 lebih
spesifik membahas tentang HAM, sedangkan dalam Magna Charta ketentuan tentang
HAM masih umum tidak dibicarakan secara spesifik seperti Piagam Madinah dan UUD
1945.
4.
Dalam Piagam Madinah dan UUD 1945
aturan HAM di dalamnya terdapat hubungan antara sesama warga negara dan pemerintah dengan warga negara. Sementara di
Magna Charta tidak ada ketentuan tentang sesama warga negara melainkan lebih
banyak hubungan antara pemerintah dengan warga negara.
Walaupun
ketiga aturan ini memiliki beberapa perbedaan dalam mengatur tentang HAM dan
hak serta kewajiban warganegara, akan tetapi ketiga aturan ini memberi
pandangan bahwa begitu pentingnya HAM untuk di hormati dan dijunjung tinggi
oleh umat manusia di dunia ini, mengingat HAM adalah sesuatu yang dibawa
manusia sejak lahir dan bersifat universal.
Penutup
·
Kesimpulan
Melihat
beberapa persamaan dan perbedaan antara Piagam Madinah, Magna Charta dan UUD
1945, dapat kita simpulkan bahwa paham dari UUD 1945 sama arahnya dengan Piagam
Madinah terlebih dalam hal HAM. Sementara itu Magna Charta, mengatur HAM secara
umum tidak secara spesifik. Walaupun ketiga hal yang mengatur HAM ini berbeda,
tapi ketiganya sama-sama menghendaki ditegakkannya HAM khususnya di tempat ketentuan
itu berlaku. Selain itu, Piagam Madinah dan UUD 1945 memiliki beberapa kesamaan
dalam hal aturan dan ketentuan yang didalam pasal-pasalnya terlebih dalam hal
HAM dan hak serta kewajiban warganegara.
·
Saran
Saran dari
saya untuk penegakan HAM terutama di Indonesia, bahwa pengimplementasian dari
ketentuan yang sudah ada harus benar-benar terealisasi. Artinya, kita harus
menghargai HAM seseorang baik ia kaya maupun tidak. Karena HAM itu merupakan
hal yang sangat fundamental yang dibawa oleh manusia sejak lahir sampai
meninggal dunia. Aturan tentang HAM memang sudah sangatlah baik akan tetapi
pengimplementasiannya masih kurang, sehingga diharapkan kesadaran dari individu
itu sendiri untuk menghormati HAM, dan juga sebagai warga negara, kita jangan
hanya meminta hak kita saja, melainkan harus melaksanakan kewajiban kita
sebagai warga negara. Karna hak tanpa kewajiban akan terjadi ketimpangan,
begitu juga sebaliknya.
Daftar
Pustaka
C S.T. Kansil. 2000. Hukum Tata Negara Republik Indonesia I.
Jakarta, PT Asdi Mahasatya
Kaelan
& Achmad Zubaidi. 2012, Pendidikan
Kewarganegaraan untuk perguruan tinggi. Paradigma Yogyakarta
Tanpa Nama. 2014. 3 Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia. SINARSINDO U
Menarik perbandingannya ini. Alangkah baiknya jika dijadikan buku sehingga lebih membuka cakrawala berfikir kita.
BalasHapus