Jumat, 14 April 2017

Memberantas korupsi di kalangan pejabat negara dengan cara menguatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)



Latar belakang
Semakin banyaknya oknum (pejabat negara) yang melakukan korupsi semakin merugikan negara kita Republik Indonesia. Tidak hanya itu, semakin banyak tindak pidana korupsi yang terjadi menandakan bahwa ringannya sanksi bagi terpidana korupsi, serta lemah dan kurangnya pengawasan dari pemerintah, masyarakat, serta pihak yang berwenang. Oleh sebab itu, pelaku tindak pidana korupsi perlu diberikan sanksi yang berat dan harus dilakukannya pengawasan serta tindakan yang super dari pemerintah atau pihak yang berwenang termasuk KPK, Polri, dan badan hukum lainnya untuk mencegah, meminimalisir, dan bahkan memberantas tindak pidana korupsi di Republik Indonesia tercinta ini.
Apabila fungsi dari KPK yaitu memberantas korupsi, didukung oleh semua pihak dengan cara ikut serta dalam pengawasan, penindakan, dan yang lain-lain, maka bukan tidak mungkin budaya tindak pidana korupsi akan semakin berkurang dan bisa jadi berangsur-angsur menghilang (sirna atau punah). Tetapi sulit korupsi diberantas apabila KPK atau lembaga lainnya tidak stabil. Terlebih lagi kasus KPK Vs Polri yang terjadi kemarin yang mengakibatkan dinon aktifkannya ketua dan wakil ketua KPK Abraham Samad dan Bambang Widjoyanto yang menyebabkan KPK sedikit goyah. Oleh sebab itu, untuk memberantas korupsi di Indonesia ini KPK dan instansi lainnya perlu dikuatkan. Bagaimanakah cara menguatkan KPK? Selebihnya akan dibahas dalam artikel yang sederhana ini.








Pembahasan
KPK merupakan salah satu lembaga yang berfungsi untuk memberantas tindak pidana korupsi. KPK ialah singkatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Undang-undang No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi dalam Pasal 3,  dijelaskan bahwa KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Selanjutnya dalam “pasal 4” dijelaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Adapun tugas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pasal 6 Undang-Undang No.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi Antara lain;
1.      Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
2.      Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
3.      Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
4.      Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
5.      Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintah negara.
Bagaimanakah cara menguatkan KPK?
Seperti yang sudah dipaparkan di atas, KPK berfungsi untuk memberantas tindak pidana korupsi.  Adapun cara untuk menguatkan KPK ialah:
1.      Masyarakat harus melaporkan ke KPK atau pihak yang berwenang setiap transaksi yang mencurigakan dan ikut serta dalam pengawasan terhadap tindak pidana korupsi.
KPK tidak akan menjadi kuat apabila tidak didukung oleh semua pihak, termasuk masyarakat. Masyarakat harus sensitif dengan tindakan-tindakan transaksi yang mencurigakan. Apabila masyarakat sensitif dan ikut serta mengawasi kejadian yang berbau korupsi, maka bukan tidak mungkin tindak pidana korupsi akan berkurang. Dengan sensitifnya masyarakat terhadap tindakan yang berbau korupsi, itu berarti masyarakat sudah menyadari akan bahayanya dampak korupsi bagi semua orang. Apabila masyarakat tidak mampu secara langsung melaporkannya ke KPK, masyarakat bisa melaporkan ke Kepala Desa, kemudian laporan kasus akan diteruskan ke Camat, diteruskan ke Bupati dan  seterusnya. Dengan ikut sertanya masyarakat dalam mengawasi kemudian melaporkan akan membuat hubungan antara instansi dengan masyarakat akan semakin baik. Peran masyarakat sangat diperlukan untuk mendukung KPK dalam memberantas korupsi. Semakin banyak laporan yang masuk dari masyarakat ke KPK maka KPK akan semakin giat untuk menyelidiki kasus tindak pidana korupsi tersebut.
2.      Menambah jumlah anggota KPK termasuk penyidik, baik itu yang bertugas di pusat maupun di daerah-daerah.
Sesuai dengan pasal 19 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dinyatakan bahwa “(1) Komisi Pemberantasan Korupsi berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia. (2) Komisi Pemberantasan Korupsi dapat membentuk perwakilan di daerah provinsi.”  Dengan tersebarnya perwakilan KPK didaerah-daerah, maka sekiranya perlu untuk menambah jumlah anggota yang bekerja di KPK. Apabila laporan yang masuk dari masyarakat banyak sementara para petugas KPK sedikit, maka akan terjadi keterlambatan dalam penanganan kasus korupsi. Untuk saat ini jumlah anggota KPK ialah sebanyak 672 orang dan berniat untuk menambah sebanyak 300 orang. (sumber: http://brainly.co.id) dan jumlah penyidiknya sebanyak 75 orang. Melihat jumlah ini terasa masih sangat kurang dibandingkan jumlah penyidik Hongkong yang berjumlah 900 orang (sumber: http:// id-id.facebook.com/darwistereliye). Bayangkan apakah bisa dengan jumlah penyidik dan anggota yang minim ini mengawasi jumlah DPR, Menteri, Gubernur, dan lain-lainnya. Oleh sebab itu perlu sekiranya untuk menambah jumlah anggota dan tim penyidik demi cita-cita memberantas korupsi sampai tuntas. Dalam penambahan tim penyidik ini KPK harus membentuk pansel ( Panitia Seleksi ) yang bersifat independen. Dan calon penyidik harus memiliki jam terbang yang banyak , bersih, jujur, serta mengerti hukum. Paling tidak KPK harus menambah jumlah penyidik setiap tahun sebanyak 20 orang penyidik supaya kedepannya KPK bisa mengawasi dan menindak para pejabat negara yang melakukan korupsi.



3.      Berkoordinasi dan bersinergi dengan instansi berwenang  yang lain dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Seperti yang dipaparkan sebelumnya, bahwa salah satu tugas dari KPK ialah koordinasi dengan instansi berwenang dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Maksudnya ialah KPK harus bekerja sama dengan instansi lain seperti Kepolisian, ICW, maupun Kejaksaan untuk memberantas kejahatan korupsi yang terjadi di negeri Ibu Pertiwi ini. Semua lembaga harus bekerja sama  untuk memberantas korupsi, jangan saling menjatuhkan satu sama lain. Seperti kasus KPK Vs Polri yang terjadi kemarin-kemarin ini, yang mengakibatkan dinonaktifkannya ketua dan wakil ketua KPK yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjoyanto. Tentu dengan adanya kisruh dari KPK Vs Polri ini akan mengganggu kestabilan dari KPK. Untuk itu supaya KPK menjadi stabil dan korupsi dapat diberantas, maka semua instansi yang berwenang harus bekerja sama dan jangan sampai ada lagi kisruh antar lembaga ini. Dalam rangka koordinasi ini, KPK dan lembaga lainnya seperti Polri dan Kejaksaan paling tidak mengadakan pertemuan (silaturrahmi) ataupun rapat tentang kasus-kasus yang belum atau yang akan ditangani paling tidak sekali dalam sebulan. dan juga dalam hal koordinasi ini, tim penyidik dari KPK boleh berasal dari polisi, supaya bisa menjaga hubungan antar lembaga.
4.      Mendukung kegiatan-kegiatan KPK dalam upaya pencegahan.
Sesuai dengan Undang-undang No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang termuat dalam Pasal 13 huruf (c) yang berbunyi ”menyelenggarakan program pendidikan anti korupsi pada setiap jenjang pendidikan” dan (e) yang berbunyi “melakukan kampanye anti korupsi kepada masyarakat umum”, KPK harus melakukan kegiatan-kegiatan tersebut yang bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, masyarakat maupun instansi pemerintah harus mendukung kegiatan tersebut dengan cara berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Bentuk dari partisipasi tersebut dapat berupa mengajak masyarakat lainnya terutama masyarakat yang masih minim akan informasi dalam pengawasan, pelaporan, dan lain sebagainya. Serta pemerintah harus memfasilitasi kegiatan-kegiatan tersebut berupa dana-dana atau fasilitas lainnya, seperti buku-buku penunjang untuk pendidikan anti korupsi dan atribut-atribut lainnya. Selain cara-cara diatas, bisa juga dilakukan kegiatan seperti : mahasiswa melakukan sosialisasi anti korupsi di sekolah-sekolah, dan juga menempel stiker-stiker anti korupsi di tempat-tempat yang ramai dan kantor-kantor pemerintahan.
Dengan langkah-langkah atau cara-cara seperti ini setidaknya bisa menguatkan KPK sebagai  salah satu lembaga yang berwenang memberantas tindak pidana korupsi. Apabila KPK menjadi kuat dalam menjalankan fungsinya untuk memberantas korupsi, maka bukan tidak mungkin tindak pidana korupsi berangsur-angsur berkurang dan bahkan bisa diberantas sampai tuntas. Dengan cara-cara ini juga akan menguatkan hubungan antar lembaga dan lembaga dengan masyarakat. Tetapi, korupsi tidak akan bisa diberantas tanpa adanya keterlibatan dari semua pihak.















Penutup
·         Simpulan
Korupsi merupakan hal yang sangat berbahaya. Oleh sebab itu, KPK sebagai lembaga yang berwenang memberantas korupsi di kalangan pejabat negara harus bertindak dan harus kuat untuk mengatasinya. KPK merupakan salah satu lembaga yang berfungsi untuk memberantas tindak pidana korupsi.
Adapun cara untuk menguatkan KPK ialah:
1.      Masyarakat harus melaporkan ke KPK atau pihak yang berwenang setiap transaksi yang mencurigakan dan ikut serta dalam pengawasan terhadap tindak pidana korupsi.
2.      Menambah jumlah anggota KPK termasuk penyidik, baik itu yang bertugas di pusat maupun di daerah-daerah.
3.      Berkoordinasi dan bersinergi dengan instansi berwenang dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
4.      Mendukung kegiatan-kegiatan KPK dalam upaya pencegahan.
Dengan langkah-langkah atau cara-cara seperti ini setidaknya bisa menguatkan KPK sebagai  salah satu lembaga yang berwenang memberantas tindak pidana korupsi. Apabila KPK menjadi kuat dalam menjalankan fungsinya untuk memberantas korupsi, maka bukan tidak mungkin tindak pidana korupsi berangsur-angsur berkurang dan bahkan bisa diberantas sampai tuntas.

·         Saran
Sudah saatnya korupsi di Indonesia ini di berantas sampai tuntas. Oleh sebab itu instansi yang berwenang memberantas korupsi harus benar-benar stabil dalam rangka memberantas korupsi. Tetapi, instansi ini tidak bisa berjalan sendiri. Oleh sebab itu, saya menyarankan untuk mari kita bersama-sama untuk mengawasi dan melaporkan serta ikut serta dalam kegiatan-kegiatan pencegahan tindak pidana korupsi di samping KPK.

Daftar Pustaka
http:// id-id.facebook.com/darwistereliye
Surachmin & Suhandi Cahaya. 2010. Strategi dan Tekhnik Korupsi. SINAR GRAFIKA. Jakarta.
Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar