Latar
belakang
Semakin banyaknya oknum (pejabat negara) yang
melakukan korupsi semakin merugikan negara kita Republik Indonesia. Tidak hanya
itu, semakin banyak tindak pidana korupsi yang terjadi menandakan bahwa
ringannya sanksi bagi terpidana korupsi, serta lemah dan kurangnya pengawasan
dari pemerintah, masyarakat, serta pihak yang berwenang. Oleh sebab itu, pelaku
tindak pidana korupsi perlu diberikan sanksi yang berat dan harus dilakukannya
pengawasan serta tindakan yang super dari pemerintah atau pihak yang berwenang
termasuk KPK, Polri, dan badan hukum lainnya untuk mencegah, meminimalisir, dan
bahkan memberantas tindak pidana korupsi di Republik Indonesia tercinta ini.
Apabila fungsi dari KPK yaitu memberantas korupsi,
didukung oleh semua pihak dengan cara ikut serta dalam pengawasan, penindakan,
dan yang lain-lain, maka bukan tidak mungkin budaya tindak pidana korupsi akan
semakin berkurang dan bisa jadi berangsur-angsur menghilang (sirna atau punah).
Tetapi sulit korupsi diberantas apabila KPK atau lembaga lainnya tidak stabil.
Terlebih lagi kasus KPK Vs Polri yang terjadi kemarin yang mengakibatkan dinon
aktifkannya ketua dan wakil ketua KPK Abraham Samad dan Bambang Widjoyanto yang
menyebabkan KPK sedikit goyah. Oleh sebab itu, untuk memberantas korupsi di
Indonesia ini KPK dan instansi lainnya perlu dikuatkan. Bagaimanakah cara menguatkan
KPK? Selebihnya akan dibahas dalam artikel yang sederhana ini.
Pembahasan
KPK merupakan salah satu lembaga yang berfungsi
untuk memberantas tindak pidana korupsi. KPK ialah singkatan dari Komisi
Pemberantasan Korupsi. Menurut Undang-undang No. 30 tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
dalam Pasal 3, dijelaskan bahwa KPK
adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat
independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Selanjutnya dalam “pasal
4” dijelaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dengan tujuan
meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak
pidana korupsi.
Adapun tugas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam
pasal 6 Undang-Undang No.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Antara lain;
1. Koordinasi dengan instansi yang
berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
2. Supervisi terhadap instansi yang
berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan
tindak pidana korupsi.
5. Melakukan monitor terhadap
penyelenggaraan pemerintah negara.
Bagaimanakah
cara menguatkan KPK?
Seperti
yang sudah dipaparkan di atas, KPK berfungsi untuk memberantas tindak pidana
korupsi. Adapun cara untuk menguatkan
KPK ialah:
1. Masyarakat harus melaporkan ke KPK atau
pihak yang berwenang setiap transaksi yang mencurigakan dan ikut serta dalam
pengawasan terhadap tindak pidana korupsi.
KPK tidak akan menjadi kuat apabila tidak didukung
oleh semua pihak, termasuk masyarakat. Masyarakat harus sensitif dengan
tindakan-tindakan transaksi yang mencurigakan. Apabila masyarakat sensitif dan
ikut serta mengawasi kejadian yang berbau korupsi, maka bukan tidak mungkin
tindak pidana korupsi akan berkurang. Dengan sensitifnya masyarakat terhadap
tindakan yang berbau korupsi, itu berarti masyarakat sudah menyadari akan
bahayanya dampak korupsi bagi semua orang. Apabila masyarakat tidak mampu
secara langsung melaporkannya ke KPK, masyarakat bisa melaporkan ke Kepala Desa,
kemudian laporan kasus akan diteruskan ke Camat, diteruskan ke Bupati dan seterusnya. Dengan ikut sertanya masyarakat
dalam mengawasi kemudian melaporkan akan membuat hubungan antara instansi
dengan masyarakat akan semakin baik. Peran masyarakat sangat diperlukan untuk
mendukung KPK dalam memberantas korupsi. Semakin banyak laporan yang masuk dari
masyarakat ke KPK maka KPK akan semakin giat untuk menyelidiki kasus tindak
pidana korupsi tersebut.
2. Menambah jumlah anggota KPK termasuk
penyidik, baik itu yang bertugas di pusat maupun di daerah-daerah.
Sesuai dengan pasal 19 ayat 1 dan 2 Undang-Undang
No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
dinyatakan bahwa “(1) Komisi Pemberantasan Korupsi berkedudukan di ibukota
negara Republik Indonesia dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara
Republik Indonesia. (2) Komisi Pemberantasan Korupsi dapat membentuk perwakilan
di daerah provinsi.” Dengan tersebarnya
perwakilan KPK didaerah-daerah, maka sekiranya perlu untuk menambah jumlah
anggota yang bekerja di KPK. Apabila laporan yang masuk dari masyarakat banyak
sementara para petugas KPK sedikit, maka akan terjadi keterlambatan dalam
penanganan kasus korupsi. Untuk saat ini jumlah anggota KPK ialah sebanyak 672
orang dan berniat untuk menambah sebanyak 300 orang. (sumber: http://brainly.co.id)
dan jumlah penyidiknya sebanyak 75 orang. Melihat jumlah ini terasa masih
sangat kurang dibandingkan jumlah penyidik Hongkong yang berjumlah 900 orang (sumber:
http:// id-id.facebook.com/darwistereliye). Bayangkan apakah bisa dengan jumlah
penyidik dan anggota yang minim ini mengawasi jumlah DPR, Menteri, Gubernur,
dan lain-lainnya. Oleh sebab itu perlu sekiranya untuk menambah jumlah anggota
dan tim penyidik demi cita-cita memberantas korupsi sampai tuntas. Dalam
penambahan tim penyidik ini KPK harus membentuk pansel ( Panitia Seleksi ) yang
bersifat independen. Dan calon penyidik harus memiliki jam terbang yang banyak
, bersih, jujur, serta mengerti hukum. Paling tidak KPK harus menambah jumlah
penyidik setiap tahun sebanyak 20 orang penyidik supaya kedepannya KPK bisa
mengawasi dan menindak para pejabat negara yang melakukan korupsi.
3. Berkoordinasi dan bersinergi dengan
instansi berwenang yang lain dalam
melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Seperti yang dipaparkan sebelumnya, bahwa salah satu
tugas dari KPK ialah koordinasi dengan instansi berwenang dalam melakukan
pemberantasan tindak pidana korupsi. Maksudnya ialah KPK harus bekerja sama
dengan instansi lain seperti Kepolisian, ICW, maupun Kejaksaan untuk
memberantas kejahatan korupsi yang terjadi di negeri Ibu Pertiwi ini. Semua
lembaga harus bekerja sama untuk
memberantas korupsi, jangan saling menjatuhkan satu sama lain. Seperti kasus
KPK Vs Polri yang terjadi kemarin-kemarin ini, yang mengakibatkan dinonaktifkannya
ketua dan wakil ketua KPK yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjoyanto. Tentu
dengan adanya kisruh dari KPK Vs Polri ini akan mengganggu kestabilan dari KPK.
Untuk itu supaya KPK menjadi stabil dan korupsi dapat diberantas, maka semua
instansi yang berwenang harus bekerja sama dan jangan sampai ada lagi kisruh
antar lembaga ini. Dalam rangka koordinasi ini, KPK dan lembaga lainnya seperti
Polri dan Kejaksaan paling tidak mengadakan pertemuan (silaturrahmi) ataupun
rapat tentang kasus-kasus yang belum atau yang akan ditangani paling tidak
sekali dalam sebulan. dan juga dalam hal koordinasi ini, tim penyidik dari KPK
boleh berasal dari polisi, supaya bisa menjaga hubungan antar lembaga.
4. Mendukung kegiatan-kegiatan KPK dalam
upaya pencegahan.
Sesuai dengan Undang-undang No. 30 tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang termuat dalam Pasal 13
huruf (c) yang berbunyi ”menyelenggarakan program pendidikan anti korupsi pada
setiap jenjang pendidikan” dan (e) yang berbunyi “melakukan kampanye anti
korupsi kepada masyarakat umum”, KPK harus melakukan kegiatan-kegiatan tersebut
yang bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Oleh karena
itu, masyarakat maupun instansi pemerintah harus mendukung kegiatan tersebut
dengan cara berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Bentuk dari partisipasi
tersebut dapat berupa mengajak masyarakat lainnya terutama masyarakat yang
masih minim akan informasi dalam pengawasan, pelaporan, dan lain sebagainya.
Serta pemerintah harus memfasilitasi kegiatan-kegiatan tersebut berupa
dana-dana atau fasilitas lainnya, seperti buku-buku penunjang untuk pendidikan
anti korupsi dan atribut-atribut lainnya. Selain cara-cara diatas, bisa juga
dilakukan kegiatan seperti : mahasiswa melakukan sosialisasi anti korupsi di
sekolah-sekolah, dan juga menempel stiker-stiker anti korupsi di tempat-tempat
yang ramai dan kantor-kantor pemerintahan.
Dengan langkah-langkah atau cara-cara seperti ini
setidaknya bisa menguatkan KPK sebagai
salah satu lembaga yang berwenang memberantas tindak pidana korupsi.
Apabila KPK menjadi kuat dalam menjalankan fungsinya untuk memberantas korupsi,
maka bukan tidak mungkin tindak pidana korupsi berangsur-angsur berkurang dan
bahkan bisa diberantas sampai tuntas. Dengan cara-cara ini juga akan menguatkan
hubungan antar lembaga dan lembaga dengan masyarakat. Tetapi, korupsi tidak
akan bisa diberantas tanpa adanya keterlibatan dari semua pihak.
Penutup
·
Simpulan
Korupsi merupakan hal yang sangat berbahaya. Oleh
sebab itu, KPK sebagai lembaga yang berwenang memberantas korupsi di kalangan
pejabat negara harus bertindak dan harus kuat untuk mengatasinya. KPK merupakan
salah satu lembaga yang berfungsi untuk memberantas tindak pidana korupsi.
Adapun
cara untuk menguatkan KPK ialah:
1. Masyarakat harus melaporkan ke KPK atau
pihak yang berwenang setiap transaksi yang mencurigakan dan ikut serta dalam
pengawasan terhadap tindak pidana korupsi.
2. Menambah jumlah anggota KPK termasuk
penyidik, baik itu yang bertugas di pusat maupun di daerah-daerah.
3. Berkoordinasi dan bersinergi dengan
instansi berwenang dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
4. Mendukung kegiatan-kegiatan KPK dalam
upaya pencegahan.
Dengan langkah-langkah atau cara-cara seperti ini
setidaknya bisa menguatkan KPK sebagai
salah satu lembaga yang berwenang memberantas tindak pidana korupsi.
Apabila KPK menjadi kuat dalam menjalankan fungsinya untuk memberantas korupsi,
maka bukan tidak mungkin tindak pidana korupsi berangsur-angsur berkurang dan
bahkan bisa diberantas sampai tuntas.
·
Saran
Sudah
saatnya korupsi di Indonesia ini di berantas sampai tuntas. Oleh sebab itu
instansi yang berwenang memberantas korupsi harus benar-benar stabil dalam
rangka memberantas korupsi. Tetapi, instansi ini tidak bisa berjalan sendiri.
Oleh sebab itu, saya menyarankan untuk mari kita bersama-sama untuk mengawasi
dan melaporkan serta ikut serta dalam kegiatan-kegiatan pencegahan tindak
pidana korupsi di samping KPK.
Daftar
Pustaka
http:// id-id.facebook.com/darwistereliye
Surachmin & Suhandi
Cahaya. 2010. Strategi dan Tekhnik
Korupsi. SINAR GRAFIKA. Jakarta.
Undang-Undang No. 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar